Friday, June 24, 2016

Larangan Pelepasan Kelulusan Sekolah di Tempat Mewah, Taat atau Tutup Telinga Saja

PEMERINTAH Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala DisdikKota Bandung, Drs H Elih Sudiapermana Mpd, Kamis (19/5). Isinya berupa larangan kepada semua sekolah, mulai tingkatan SD, SMP, hingga SMA/SMK, baik sekolah negeri maupun swasta, yang di akhir tahun ajaran mengagendakan kegiatan pelepasan siswa, untuk tidak menggelarnya di hotel atau tempat mewah.
Larangan kedua, dalam surat itu, pihak sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada orang tua siswa dan bentuk lainnya yang memberatkan. Jika sekolah mengabaikan peringatan tersebut, maka pemerintah akan memberikan sanksi.
Surat edaran tersebut dikeluarkan Disdik Kota Bandung tentu memiliki alasan dan tujuan yang baik. Kajian terhadap ekses negatif kegiatan yang hanya berupa seremonial di hotel atau tempat mewah dengan biaya yang mahal pun bisa jadi telah dilakukan.
Apa alasannya? Surat edaran ini dikeluarkan bisa jadi karena ada indikasi atau gelagat sekolah di Bandung hendak menggelar acara pelepasan di hotel. Jika ini dilakukan, apa salahnya? Tentu tidak salah. Hanya, ditimbang dari sisi manfaat, prosesi pelepasan siswa di hotel sama sekali tidak memberi manfaat yang besar, baik untuk sekolah, siswa, maupun orang tua siswa. Sebagian orang mungkin berpendapat kegiatan di hotel adalah prestise dan menjadi kebanggan. Atau menjadi simbol status bahwa sekolah yang demikian adalah sekolah hebat. Kebanggaan itu sama sekali tidak berkorelasi dengan prestasi akademik yang ditunjukkan oleh sekolah maupun siswa.
Lalu untuk siswa apakah hal ini memberikan manfaat? Tidak ada, kecuali alasan yang diada- adakan, seperti alasan di atas. Bagi orang tua siswa, kegiatan yang hanya berupa penyerahan selembar kertas tanda kelulusan dan makan-makan di hotel, juga tak ada keuntungannya. Malah sebaliknya, kebanyakan orang tua akan keberatan karena kegiatan semacam itu tentu memerlukan dana yang sumbernya dipungut dari orang tua. Dana di sekolah, berupa kucuran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) peruntukannya bukan untuk kegiatan seremonial pelepasan siswa.
Maka, pantas diapresiasi usaha yang dilakukan Disdik Kota Bandung yang melarang kepala sekolah melakukan pungutan dan semacamnya yang memberatkan orang tua siswa.
Acara pelepasan siswa tak kalah hikmat dan membanggakan meski hanya dilakukan di aula atau halaman sekolah. Pihak sekolah dan orang tua siswa tidak akan kehilangan rasa bangga hanya karena menggelar acara itu di sekolah. Mereka harus bangga karena anak-anak berhasil menempuh pendidikan dan dinyatakan lulus ujian nasional. Selain itu, upacara kelulusan yang hanya dilakukan di sekolah tidaklah menjadi syarat untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau syarat mencari pekerjaan. Keduanya hanya akan menilai prestasi yang diraih para siswa.
Lantas bagaimana jika sekolah tetap keukeuh menggelar pelepasan siswa di hotel dan memungut sejumlah uang kepada orang tua siswa? Disdik Kota Bandung memang tak memberikan penjelasan sanksi yang jelas. Tapi, jangan merasa bahagia karena bebas untuk melanggar aturan. Sebab, DRPD Kota Bandungmengusulkan kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan DisdikKota Bandung untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah, yaitu berupa pencopotan jabatan kepala sekolah dan menjadikannya seroang guru biasa. Bahkan jika pelanggaran tergolong berat, mutasi ke sekolah di daerah atau pemecatan pun bisa dilakukan.
Sebagai lembaga yang memiliki tugas mendidik anak-anak generasi bangsa, sudah sepantasnya memberikan teladan yang baik dengan cara menaati aturan dan bersikap bijaksana. Jika ini dilakukan, maka para guru di sekolah berhasil menjadi seorang pendidik. (*)

No comments: